PKL di Sultan Agung Kota Batu Rencana Digusur untuk Maksimalkan Fungsi Fasum

PKL di Jalan Sultan Agung Kota Batu
Sumber :
  • VIVA Malang (Galih Rakasiwi)

Batu, VIVAPedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Sultan Agung Kota Batu bakal digusur, informasinya 27 September 2024 nanti, pengosongan akan dilakukan. Tentu hal tersebut membuat para pedagang galau.

Partai Golkar Gelar Konsolidasi, Total Menangkan Paslon Guru di Pilkada Batu

Terlebih saat ini pengumuman melalui selebaran yang tersebar di warung-warung pinggir jalan sudah nampak sebagai bentuk sosialisasi.

Menanggapi itu, Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Batu, Dekky Fauzi menjelaskan jika rencana pengosongan itu dilakukan atas dasar Perda nomor 6 tahun 2021 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) dan perda nomor 7 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Puluhan Pedagang PKL Sultan Agung Mengadu ke DPRD Kota Batu

"Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait, dimana mereka berdiri diatas fasilitas umum. Kemudian PKL di sana juga tidak terdaftar dalam bagian Diskumdag," katanya, Kamis 5 September 2024.

Terlebih para PKL berdiri diatas ruang milik jalan (rumija) dimana kawasan tersebut fungsi seharusnya yakni untuk lalu lintas dan pengguna jalan.

Ikuti Kontestasi Pilkada, Empat Anggota DPRD Kota Batu Pilih Mundur

"Tentunya ini juga merupakan atensi dari bapak Pj Walikota Batu Aries Agung Paewai, sehingga tenggat waktu yang kami berikan pada 27 September itu untuk memindahkan properti milik pribadi agar tidak terjadi kerusakan saat pembersihan," katanya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Batu Abdul Rais bahwa tujuan penertiban tersebut yakni untuk mempercantik dan memperindah Jalan Sultan Agung.

Halaman Selanjutnya
img_title