Jadi Kado Hari Ulang Tahun RI, Ini Wajah Baru Paspor Indonesia
- Dok Kantor Imigrasi Malang
Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyematkan warna bendera kebangsaan Indonesia, merah putih dalam desain baru paspor Republik Indonesia yang diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Ke-79 RI, pada Sabtu 17 Agustus 2024 kemarin.
Launching Desain Baru Paspor RI dilakukan di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengapresiasi kinerja Ditjen Imigrasi yang semakin baik dan banyak membawa perubahan positif. Dia memuji desain paspor yang baru karena sekaligus menjadi duta budaya Indonesia di dunia internasional.
“Saya mengapresiasi kinerja Dirjen Imigrasi dan jajaran yang banyak membawa perubahan positif, terutama paspor dengan desain yang baru ini, yang tidak hanya menjadi identitas kita saat ke luar negeri, melainkan juga menjadi duta budaya yang memperkenalkan keindahan dan keunikan Indonesia kepada dunia," kata Yasonna.
Sementara Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, bahwa desain baru paspor RI lebih dari perubahan warna sampul semata. Standar dan rekomendasi internasional yang ditetapkan dalam The International Civil Aviation Organization (ICAO) Annex 9 tentang Facilitation Bab 3, Subbab C menegaskan bahwa setiap negara anggota harus secara berkala memperbarui teknik dan fitur pengaman paspor sesuai dengan perkembangan terbaru.
Tujuannya untuk menghindari upaya pemalsuan, replikasi, penggantian atau penghapusan data dan modus operandi pemalsuan paspor lainnya. Perubahan dan peningkatan desaipaspor tersebut, sebutnya, dilakukan sebagai respon dan adaptasi dengan perubahan lingkungan strategis keimigrasian yang meliputi aspek politik, hukum, sosial, budaya, dan keamanan.
"Paspor desain baru ini dikhususkan untuk e-paspor. Ada peningkatan dari sisi kualitas bahan baku, penambahan jenis serta jumlah fitur pengaman. Dokumen perjalanan harus memuat teknik dan fitur pengaman yang mampu melindungi dari berbagai upaya pemalsuan, termasuk penggantian dan penghilangan halaman buku paspor, khususnya di halaman biodata,” ujar Silmy Karim.