Imigrasi Deportasi WNA Terduga Buron Pemerintah Filipina yang Kabur ke Indonesia
- Ditjen Imigrasi
Malang, VIVA – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi seorang wanita Warga negara asing (WNA) yang diduga merupakan buronan dari Pemerintah Filipina, pelaku sejumlah tindak pidana yang kabur bersembunyi di Indonesia.
Diketahui, wanita berinisial AG tersebut dideportasi karena tercatat sebagai pelanggar Keimigrasian dan Subyek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina. Sebelumnya, AG diamankan Interpol Indonesia pada Selasa 3 September 2024 pukul 23.58 di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
Wanita berusia 34 tahun itu diduga melakukan beberapa tindak kriminal, antara lain tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pencucian uang. Kini, wanita tersebut telah dideportasi oleh Ditjen Imigrasi pada Kamis, 5 September 2024.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam menuturkan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi mendeportasi AGnbekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina. Selanjutnya, AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya.
“Kami menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024 perihal perhatian khusus kepada 4 (empat) orang warga negara Filipina yang diduga terlibat tindak pidana keimigrasian berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan tindak pidana perdagangan orang,'' jelasnya
Berdasar surat tersebut, Ditjen Imigrasi menerapkan cekal pada AG beserta kawanannya yakni SG, WG dan KO. Ia menambahkan, AG juga telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian RI terkait dugaan tindak kriminal yang dilakukannya sebelum dideportasi.
Sebelumnya, SG (Pr, 40 tahun) dan KO (Pr, 24 tahun) yang juga masuk dalam DPO Pemerintah Filipina telah ditangkap oleh Petugas Imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau pada 22 Agustus 2024.