Operasi Jagratara Jaring 687 WNA Didominasi Pelanggaran Izin Tinggal
- Dok Imigrasi Malang
Jakarta, VIVA – Sebanyak 687 warga negara asing ditertibkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi selama operasi Jagratara yang dilaksanakan pada 12 Hingga 15 November 2024. Operasi selama 3 hari ini dilakukan di 270 titik di seluruh Indonesia.
Operasi ini merupakan bagian dari program 100 hari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang resmi berdiri pada Oktober lalu. Sebanyak 50 Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian turun melaksanakan operasi Jagratara.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M Godam langsung menginstruksikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Barron Ichsan melakukan pengendalian dan komando secara terpusat selama menjalankan Operasi Jagratara.
Dari seluruh unit pelaksana teknis yang menjalankan operasi, Kantor Imigrasi Surabaya merupakan kantor imigrasi yang melakukan pengawasan WNA terbanyak dengan jumlah WNA yang dijaring sebanyak 92 orang, diikuti Kantor Imigrasi Batam sebanyak 64 orang dan Kantor Imigrasi Tanjung Priok sebanyak 48 orang.
"Dari 687 WNA yang kami jaring, 128 di antaranya kami tindaklanjuti. Kasusnya bermacam-macam, mulai dari berkegiatan tidak sesuai izin tinggal yang diberikan, hingga masuk dan tinggal secara ilegal di Indonesia," kata Godam.
Mayoritas para WNA melanggar izin tinggal. Seperti terindikasi prostitusi, bekerja sebagai terapis dan layanan kecantikan di salon, juru masak, berdagang pakaian, berdagang rokok elektrik hingga menjadi mandor proyek.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas), Agus Andrianto menuturkan bahwa tujuan utama Operasi Jagratara adalah untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.