Warga Desa Tulungrejo Kota Batu Tersenyum, 230 Sertifikat PTSL Resmi Dibagikan

Kades Tulungrejo, Suliono saat berikan sertifikat PTSL pada warga
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali membawa kabar baik bagi warga Kota Batu. Setelah sebelumnya disalurkan di Kelurahan Sisir, kali ini giliran warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, yang menikmati manfaat program tersebut. 

Semangat Membara Cak Nur dan Mas Heli Hadapi Debat Ketiga Pilwali Kota Batu

Sebanyak 230 sertifikat PTSL secara resmi dibagikan oleh Pemdes Tulungrejo, kepada para pemohon dari empat dusun, yaitu Gondang, Gardu, Kekep, dan Junggo.

Kepala Desa Tulungrejo, Suliono menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah mereka. Dari total 600 pengajuan sertifikat yang diajukan melalui program PTSL, sebanyak 230 sertifikat telah diterbitkan dan diserahkan kepada warga.

Bawaslu Kota Batu Petakan 117 TPS Rawan Jelang Pemilu 2024

“Kami mengajukan 600 pemohon sertifikat program PTSL. Namun, yang baru jadi dan terbit sertifikatnya sebanyak 230 pemohon,” katanya, Kamis, 21 November 2024.

Suliono menegaskan pentingnya legalitas tanah bagi masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat tanah juga dapat meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari. Dengan adanya dokumen legal, warga memiliki aset bernilai ekonomi yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti menjadikannya jaminan pinjaman untuk modal usaha.

Gugus Tugas Ketahanan Pangan Tanam Bibit Jagung Terus Digelorakan Polres Batu

“Sertifikat tanah sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik sebagai dokumen hukum maupun sebagai aset bernilai ekonomi. Tolong warga penerima sertifikat untuk memeriksa kembali detail dokumen yang diterima, seperti bidang tanah, nama pemilik, lokasi, dan luas tanah," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa sertifikat tanah adalah dokumen berharga yang harus dijaga dengan baik. Dia pun mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan meminjamkan atau menyerahkan sertifikat tersebut kepada pihak lain.

Halaman Selanjutnya
img_title