Warga Desa Tulungrejo Kota Batu Tersenyum, 230 Sertifikat PTSL Resmi Dibagikan
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
Jika digunakan sebagai agunan di bank atau lembaga keuangan, Suliono berharap dana yang diperoleh dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, seperti modal usaha, dan tidak disalahgunakan untuk kebutuhan konsumtif.
“Bila dijadikan agunan, tolong diarahkan ke hal yang produktif, seperti modal usaha. Jangan sampai telat angsuran. Berhati-hati dan perhatikan penggunaannya,” tuturnya.
Selain itu, program PTSL merupakan inisiatif pemerintah untuk membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah dengan biaya yang lebih terjangkau.
"Pemdes berkeinginan dari langkah ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan rasa aman dalam pengelolaan aset milik pribadi," katanya.
Salah satu penerima Bambang merasa lega dan bersyukur atas perhatian pemerintah terhadap kebutuhan mereka.
“Saya sangat senang akhirnya tanah milik saya sudah punya sertifikat. Sekarang saya merasa lebih tenang karena sudah ada bukti yang sah,” ujarnya.