Imigrasi Kelas I TPI Malang Awasi Orang Asing di Perusahaan Kabupaten Pasuruan

Kantor Imigrasi Malang melaksanakan Operasi JAGRATARA tahap III
Sumber :
  • Dok Kantor Imigrasi Malang

Pasuruan, VIVAKantor Imigrasi Kelas I TPI Malang melaksanakan Operasi JAGRATARA tahap III pada 7 hingga 8 Oktober 2024 di Kabupaten Pasuruan. Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan serentak terhadap warga negara asing (WNA) di seluruh Indonesia dengan kendali pusat, berdasarkan arahan dari Direktur Jenderal Imigrasi dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Kontes Kambing Kembali Digelar Di Pasuruan, Peternak Antusias

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0543.KP.04.01 Tahun 2024 tentang pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Orang Asing di seluruh wilayah Indonesia dan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06-412, tertanggal 24 September 2024, mengenai pelaksanaan operasi serentak di tahun anggaran 2024.

Pada hari pertama, tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang yang terdiri dari enam petugas memulai operasi pengawasan di salah satu perusahaan di Pasuruan. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB, berfokus pada verifikasi dokumen keimigrasian WNA, seperti paspor, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan izin kerja terkait. 

Belanja Sayur di Pasar Pandaan, Emil Dardak Dicurhati Pedagang

Selain pemeriksaan dokumen, tim juga melakukan wawancara untuk memastikan aktivitas WNA tersebut sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

Pada hari kedua, tim melanjutkan operasi di perusahaan lain di kawasan industri Pasuruan, dengan fokus pada tiga WNA dari berbagai negara. Selain memeriksa dokumen keimigrasian, tim juga melakukan inspeksi di area kerja untuk memastikan tidak ada WNA lain yang bekerja tanpa izin atau melanggar ketentuan keimigrasian.

AHY Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik di Pasuruan

Dari dua kegiatan diatas, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian selama pemeriksaan di kedua perusahaan. WNA dan pihak manajemen perusahaan bersikap sangat kooperatif dalam memberikan akses dan informasi kepada tim pengawas. Seluruh dokumen keimigrasian dinyatakan sah dan masih berlaku, serta tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Anggoro Widjanarko, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pihak Imigrasi dalam menjaga kepatuhan warga negara asing terhadap hukum yang berlaku. 

Halaman Selanjutnya
img_title