Imigrasi Deportasi WNA Terduga Buron Pemerintah Filipina yang Kabur ke Indonesia
- Ditjen Imigrasi
Mereka berhasil ditemukan melalui pemeriksaan dan penelusuran pada Aplikasi Pelaporan Orang Asing. Petugas mendapati seorang berinisial ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat Kamar di sebuah Hotel di Batam Center selama tiga hari terakhir.
Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu SG dan KO untuk reservasi hotel. SG dan KO dibawa ke Direktorat Wasdakim Ditjen Imigrasi pada Rabu 21 Agustus 2024.
Keesokan harinya, Kamis, 22 Agustus 2024, kedua WNA tersebut dideportasi dengan dikawal oleh Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina.
“Saat ini, kami bersama dengan Kepolisian RI terus melakukan pengejaran terhadap WG. Pemerintah Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankan WNA tersebut,'' imbuhnya.
Lebih lanjut, Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan pemberantasan kejahatan transnasional yang berkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN dari transnational crime, sebagaimana disepakati dalam pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM pada Agustus lalu.