Polres Pasuruan Tangkap Seorang Pria Karena Jadi Mucikari

Foto dua korban TPPO diperiksa polisi
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

Pasuruan, VIVA – Satreskrim Polres Pasuruan membekuk seorang mucikari yang melakukan praktik tindak pidana perdagangan orang, di Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Ketahuan Warga Jombang saat Beraksi, Pencuri asal Surabaya Ditangkap Polisi

Mucikari tersebut bernama Natanael alias Nael, seorang pria asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

"Tersangka kami amankan karena terbukti tertangkap tangan melakukan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di wilayah Prigen," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Anton Hendro Wibowo, Selasa, 3 Agustus 2023. 

Polres Pasuruan Bongkar Bisnis Migor Ilegal, Pelaku Raup Untung Ratusan Juta Rupiah

Anton mengatakan jika penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan ulah tersangka karena menjadi mucikari. Polisi kemudian melakukan lidik atas laporan itu, hingga menangkap tangan pelaku di sebuah vila di Kelurahan Pecalukan.

"Tersangka mengaku sudah 6 bulan ini menjadi mucikari," ujarnya. 

DPRD Pasuruan Soroti Optimalisasi CSR dan Dampak Ekonomi Perusahaan Lokal dalam Raperda Baru

Untuk praktiknya dalam melakukan TPPO, tersangka membujuk para perempuan-perempuan di wilayah Pasuruan untuk mau bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). 

Jika bersedia, tersangka langsung menjajakan mereka kepada pria hidung belang. Setelah itu mengantarkan perempuan-perempuan yang tergiur bujukan korban ke titik penginapan yang sudah dijanjikan oleh si pria pemesan untuk berkencan.

Halaman Selanjutnya
img_title