Polres Pasuruan Bongkar Bisnis Migor Ilegal, Pelaku Raup Untung Ratusan Juta Rupiah
- VIVA Malang (Hari Mujianto/Pasuruan)
Pasuruan, VIVA – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membongkar praktik pengemasan dan penjualan minyak goreng ilegal di Kabupaten Pasuruan.
Seorang pelaku berinisial AM (44), warga Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap di rumahnya pada Selasa 11 Maret 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.
AM diduga telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2023. Modusnya adalah membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar, kemudian mengemasnya kembali dalam botol berukuran 670 ml tanpa label dan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minyak goreng ilegal tersebut dijual ke pasar dengan harga Rp19.500 per botol.
"Pelaku membeli minyak curah lalu mengemasnya ulang tanpa memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah," ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, pada Rabu 12 Maret 2025.
Dalam sehari, AM mampu memproduksi sekitar 600 botol minyak goreng ilegal. Jika dihitung secara keseluruhan, dalam sebulan bisnis ini mampu menghasilkan 18.000 botol atau sekitar 13 ton minyak goreng ilegal. Keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan mencapai Rp120 juta per bulan.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain 279 botol minyak goreng tanpa label, 9.040 botol kosong, dua tandon berisi minyak curah, dua tandon kosong, satu unit mobil pickup, satu buah timbangan digital, sertab berbagai perlengkapan produksi lainnya
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain pasal 120 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1) UU RI nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, pasal 113 jo pasal 57 ayat (2) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, serta pasal 62 jo pasal 8 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.