Residivis Pengedar Sabu Asal Pasuruan Kembali Ditangkap Polisi

Barang bukti Sabu
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

Pasuruan, VIVA – Seorang residivis kasus narkoba Adi Sutikno (31 tahun) warga Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan. Adi adalah residivis yang bebas dari penjara 5 tahun lalu. 

Penggemar Modena di Malang Kini Dimanjakan Dengan Inovasi Produk Baru

Dia dibekuk di sekitaran warung kopi di Dusun Kasin, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen oleh polisi. Dia ditangkap saat sedang mengedarkan narkoba. 

"Tersangka kami bekuk karena terbukti kembali terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Selain itu, ia juga merupakan residivis. Bebas dari penjara tahun 2018 setelah 5 tahun 7 bulan dipenjara," kata Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, Selasa, 9 Januari 2024. 

Pawai Budaya Kota Malang, Wahyu Hidayat Diserbu Emak-emak Diajak Selfie

Agus mengungkapkan, jika penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas ulah tersangka. Selama ini Adi kerap terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pasuruan. 

Setelah melakukan pengintaian, polisi akhirnya mendapati gerak-gerik mencurigakan tersangka saat sedang berada di sebuah warkop.

PDI Perjuangan Kota Batu Resmi Buka Pendaftaran Bacalon Wali Kota dan Wakil

Ketika tersangka bergerak ke luar samping warkop untuk menunggu pembeli. Polisi langsung datang menyergap tersangka dan menggeledahnya. Hasilnya barang bukti sabu pun ditemukan.

"Barang bukti yang diamankan tiga poket sabu dengan total seberat 1,65 gram," tuturnya.