Polres Pasuruan Bongkar Bisnis Migor Ilegal, Pelaku Raup Untung Ratusan Juta Rupiah
Rabu, 12 Maret 2025 - 23:40 WIB
Sumber :
- VIVA Malang (Hari Mujianto/Pasuruan)
"Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar," tutup Adimas.
Baca Juga :
Kesaksian Tetangga Endang di Pasuruan, 'Suasana Sepi Tidak ada Jeritan Korban saat Pembunuhan'
AKP Adimas Firmansyah menegaskan bahwa minyak goreng yang beredar di pasaran harus memiliki standar keamanan, label, dan izin edar guna melindungi konsumen. Minyak goreng yang dikemas dan dijual tanpa standar berisiko merugikan masyarakat.