Kasusnya Tak Kunjung Diproses, Polisi hingga Kejaksaan di Jombang Dipraperadilan

Sidang praperadilan di ruang Kusuma Admaja PN Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Kecewa lantaran kasus yang dilaporkan ke Polres Jombang Jawa Timur, tak kunjung menemui titik terang, korban pencurian mobil HRV nomor polisi S 1955 XF ajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang.

Lathifah Shohib Ikuti Pembekalan Bacakada, Sinyal Maju Pilbup Malang Semakin Kuat

Tak hanya Polres Jombang, korban pencurian atas nama Agus Kusuma Nirwana warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak itu, juga melakukan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Jombang.

Heru Sudomo selaku kuasa hukum dari Agus Kusuma Nirwana menjelaskan, kliennya melaporkan peristiwa pencurian yang diduga dilakukan Naning Sulistyawati ke Polisi pada 6 Januari 2022 silam.

Resmi! Mulai 6 Mei Angkutan Gratis Pelajar KWB Beroperasi

Ia pun menceritakan awalnya, mobil HRV nopol S 1955 XF, dititipkan kliennya ke saudara Heru Andhi Utomo yang merupakan suami dari Naning Sulistyawati.

Namun, pada suatu malam, mobil yang berada di orang tua Heru Andhi Utomo itu, dibawa kabur oleh Naning Sulistyawati beserta surat kendaraan. Di saat Heru sedang tertidur.

LSP Paresta Go Nasional, Targetkan Sertifikasi Ribuan Pekerja Wisata

Parahnya, sambung Sudomo, mobil Honda HRV yang berada di orang tua Heru, itu dijual oleh Naning ke warga di Kecamatan Kesamben, Jombang. Dengan harga Rp200 juta. 

"Laporan itu kan, sejak tahun 2022, sekitar satu tahun setengah lebih. Dan pasal yang disangkakan itu kan ada tiga pasal, 373, 378, sama pasal 362. Dan seharusnya pasal 362 itu kan seharusnya ditahan tersangka (Naning Sulistyawati). Tapi kenapa sampai saat ini," kata Sudomo, Senin 28 Agustus 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title