Kasusnya Tak Kunjung Diproses, Polisi hingga Kejaksaan di Jombang Dipraperadilan

Sidang praperadilan di ruang Kusuma Admaja PN Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Ia mengaku kendaraan yang dibawa Naning, dan dijual itu bukanlah harta gono-gini atas pernikahannya dengan Heru Andhi Utomo. Kendaraan yang dijual tersangka itu, murni kendaraan milik dari kliennya Agus Kusuma Nirwana.

1.522 Warga Jombang Ikuti Tes CAT Calon Anggota PPS Pilkada 2024

"Yang dijual itu gak ada kaitannya dengan harta gono-gini dengan mantan suaminya. Tapi itu murni milik klien kami. Sudah barang (mobil) belum dikembalikan sampai saat ini," ujarnya.

"Tersangkanya gak pernah ditahan, belum tersentuh oleh hukum sama sekali, dengan istilahnya ada gugatan perdata. Padahal gugatan perdata itu, gono-gini gak ada kaitannya dengan laporannya klien kami," tuturnya.

Potensi Wisata Kota Batu Dipromosikan di Negeri Jiran Malaysia

Ia pun menyebut, adanya persoalan perdata berupa gugatan gono-gini antara Naning Sulistyawati dan Heru Andhi Utomo tak ada kaitannya dengan laporan kliennya. Terkait pencurian mobil yang diduga dilakukan Naning.

"Dan laporan klien kami ini, sampai saat ini, dikembalikan lagi, dikembalikan lagi, dari Kejaksaan sampai tiga kali, belum P21 padahal, P 19 itu sudah satu tahun yang lalu, berkas muter-muter terus," kata Sudomo.

Alasan PDIP Cari Calon Wali Kota Malang Paham Birokrat 'Tidak Ingin Coba-coba'

Dengan peristiwa yang dialami kliennya itu, ia sebagai kuasa hukum akhirnya mengajukan praperadilan di PN Jombang.

"Karena klien kami merasa kecewa, dengan ulah dari penyidik ini, dan akhirnya dia mengajukan praperadilan. Padahal kasus ini sudah juga sudah dilaporkan ke Propam, Wasidik juga, tapi hasilnya belum kelihatan, akhirnya mengajukan praperadilan ini biar tau, persoalannya dimana," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title