Kasusnya Tak Kunjung Diproses, Polisi hingga Kejaksaan di Jombang Dipraperadilan
- Elok Apriyanto / Jombang
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Jombang, Iptu Mustoib yang mewakili pihak Polres Jombang saat ditanya, mengenai persoalan praperadilan tersebut. Pihaknya mengaku persoalan praperadilan tersebut, masih belum final sehingga ia belum bisa memberikan keterangan.
Ia menyebut, saat ini Polisi masih menyiapkan jawaban yang akan disampaikan di depan majelis hakim PN Jombang, pada agenda sidang praperadilan lanjutan, yang dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023, besok.
"Belum final, belum final, nanti aja. Kita persiapkan jawaban saja buat besok," kata Mustoib.
Sementara itu, Aldi Demas selaku jaksa yang mewakili dari Kejaksaan Negeri Jombang, mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait adanya sidang praperadilan itu.
"Langsung ke pak Kajari saja mas," tuturnya.
Perlu diketahui bahwa sidang praperadilan akan dilanjutkan pada besok tanggal 29 Agustus 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, dengan agenda penyampaian jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Agus Kusuma Nirwana.