Kasusnya Tak Kunjung Diproses, Polisi hingga Kejaksaan di Jombang Dipraperadilan

Sidang praperadilan di ruang Kusuma Admaja PN Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Kecewa lantaran kasus yang dilaporkan ke Polres Jombang Jawa Timur, tak kunjung menemui titik terang, korban pencurian mobil HRV nomor polisi S 1955 XF ajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang.

Gangster yang Bacok Warga di Jombang, Diduga Oknum Anggota Perguruan Silat

Tak hanya Polres Jombang, korban pencurian atas nama Agus Kusuma Nirwana warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak itu, juga melakukan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Jombang.

Heru Sudomo selaku kuasa hukum dari Agus Kusuma Nirwana menjelaskan, kliennya melaporkan peristiwa pencurian yang diduga dilakukan Naning Sulistyawati ke Polisi pada 6 Januari 2022 silam.

Polisi Ingatkan Agen dan Pangkalan di Jombang Jual LPG 3 Kg Sesuai Ketentuan

Ia pun menceritakan awalnya, mobil HRV nopol S 1955 XF, dititipkan kliennya ke saudara Heru Andhi Utomo yang merupakan suami dari Naning Sulistyawati.

Namun, pada suatu malam, mobil yang berada di orang tua Heru Andhi Utomo itu, dibawa kabur oleh Naning Sulistyawati beserta surat kendaraan. Di saat Heru sedang tertidur.

Polisi Pastikan Potongan Kepala di Jombang Korban Mutilasi

Parahnya, sambung Sudomo, mobil Honda HRV yang berada di orang tua Heru, itu dijual oleh Naning ke warga di Kecamatan Kesamben, Jombang. Dengan harga Rp200 juta. 

"Laporan itu kan, sejak tahun 2022, sekitar satu tahun setengah lebih. Dan pasal yang disangkakan itu kan ada tiga pasal, 373, 378, sama pasal 362. Dan seharusnya pasal 362 itu kan seharusnya ditahan tersangka (Naning Sulistyawati). Tapi kenapa sampai saat ini," kata Sudomo, Senin 28 Agustus 2023.

Ia mengaku kendaraan yang dibawa Naning, dan dijual itu bukanlah harta gono-gini atas pernikahannya dengan Heru Andhi Utomo. Kendaraan yang dijual tersangka itu, murni kendaraan milik dari kliennya Agus Kusuma Nirwana.

"Yang dijual itu gak ada kaitannya dengan harta gono-gini dengan mantan suaminya. Tapi itu murni milik klien kami. Sudah barang (mobil) belum dikembalikan sampai saat ini," ujarnya.

"Tersangkanya gak pernah ditahan, belum tersentuh oleh hukum sama sekali, dengan istilahnya ada gugatan perdata. Padahal gugatan perdata itu, gono-gini gak ada kaitannya dengan laporannya klien kami," tuturnya.

Ia pun menyebut, adanya persoalan perdata berupa gugatan gono-gini antara Naning Sulistyawati dan Heru Andhi Utomo tak ada kaitannya dengan laporan kliennya. Terkait pencurian mobil yang diduga dilakukan Naning.

"Dan laporan klien kami ini, sampai saat ini, dikembalikan lagi, dikembalikan lagi, dari Kejaksaan sampai tiga kali, belum P21 padahal, P 19 itu sudah satu tahun yang lalu, berkas muter-muter terus," kata Sudomo.

Dengan peristiwa yang dialami kliennya itu, ia sebagai kuasa hukum akhirnya mengajukan praperadilan di PN Jombang.

"Karena klien kami merasa kecewa, dengan ulah dari penyidik ini, dan akhirnya dia mengajukan praperadilan. Padahal kasus ini sudah juga sudah dilaporkan ke Propam, Wasidik juga, tapi hasilnya belum kelihatan, akhirnya mengajukan praperadilan ini biar tau, persoalannya dimana," ujarnya.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Jombang, Iptu Mustoib yang mewakili pihak Polres Jombang saat ditanya, mengenai persoalan praperadilan tersebut. Pihaknya mengaku persoalan praperadilan tersebut, masih belum final sehingga ia belum bisa memberikan keterangan.

Ia menyebut, saat ini Polisi masih menyiapkan jawaban yang akan disampaikan di depan majelis hakim PN Jombang, pada agenda sidang praperadilan lanjutan, yang dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023, besok.

"Belum final, belum final, nanti aja. Kita persiapkan jawaban saja buat besok," kata Mustoib.

Sementara itu, Aldi Demas selaku jaksa yang mewakili dari Kejaksaan Negeri Jombang, mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait adanya sidang praperadilan itu.

"Langsung ke pak Kajari saja mas," tuturnya.

Perlu diketahui bahwa sidang praperadilan akan dilanjutkan pada besok tanggal 29 Agustus 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, dengan agenda penyampaian jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Agus Kusuma Nirwana.