Polres Pasuruan Tangkap Seorang Pria Karena Jadi Mucikari

Foto dua korban TPPO diperiksa polisi
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

"Perempuan-perempuan itu dijual tersangka seharga Rp650 ribu sampai Rp700 ribu untuk sekali kencan. Dua perempuan yang kami amankan dalam TPPO tersebut langsung kita bina dan kemudian kami pulangkan. Karena mereka termasuk korban," tuturnya. 

Pengacara Muda Daftar Bakal Calon Wali Kota Malang di PDI Perjuangan

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo 296 KUHP.

"Ancaman hukumannya pidana penjara antara 3 tahun sampai 15 tahun," katanya. 

Mengenal Program Citasama Untuk Pelestarian Hutan Gunung Arjuno