Polres Pasuruan Tangkap Seorang Pria Karena Jadi Mucikari

Foto dua korban TPPO diperiksa polisi
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

"Perempuan-perempuan itu dijual tersangka seharga Rp650 ribu sampai Rp700 ribu untuk sekali kencan. Dua perempuan yang kami amankan dalam TPPO tersebut langsung kita bina dan kemudian kami pulangkan. Karena mereka termasuk korban," tuturnya. 

Ketahuan Warga Jombang saat Beraksi, Pencuri asal Surabaya Ditangkap Polisi

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo 296 KUHP.

"Ancaman hukumannya pidana penjara antara 3 tahun sampai 15 tahun," katanya. 

Polres Pasuruan Bongkar Bisnis Migor Ilegal, Pelaku Raup Untung Ratusan Juta Rupiah