Polres Pasuruan Tangkap Seorang Pria Karena Jadi Mucikari

Foto dua korban TPPO diperiksa polisi
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

Pasuruan, VIVA – Satreskrim Polres Pasuruan membekuk seorang mucikari yang melakukan praktik tindak pidana perdagangan orang, di Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Pemudik yang Ngaku Dibegal di Mojoagung Jombang, Ternyata Pura-pura

Mucikari tersebut bernama Natanael alias Nael, seorang pria asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

"Tersangka kami amankan karena terbukti tertangkap tangan melakukan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di wilayah Prigen," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Anton Hendro Wibowo, Selasa, 3 Agustus 2023. 

BPBD Kabupaten Pasuruan Siaga 24 Jam Selama Libur Idul Fitri, Imbau Warga Waspadai Bencana

Anton mengatakan jika penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan ulah tersangka karena menjadi mucikari. Polisi kemudian melakukan lidik atas laporan itu, hingga menangkap tangan pelaku di sebuah vila di Kelurahan Pecalukan.

"Tersangka mengaku sudah 6 bulan ini menjadi mucikari," ujarnya. 

Mudik Gratis 2025, Bantu Masyarakat Rayakan Idul Fitri di Kampung Halaman

Untuk praktiknya dalam melakukan TPPO, tersangka membujuk para perempuan-perempuan di wilayah Pasuruan untuk mau bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). 

Jika bersedia, tersangka langsung menjajakan mereka kepada pria hidung belang. Setelah itu mengantarkan perempuan-perempuan yang tergiur bujukan korban ke titik penginapan yang sudah dijanjikan oleh si pria pemesan untuk berkencan.

"Perempuan-perempuan itu dijual tersangka seharga Rp650 ribu sampai Rp700 ribu untuk sekali kencan. Dua perempuan yang kami amankan dalam TPPO tersebut langsung kita bina dan kemudian kami pulangkan. Karena mereka termasuk korban," tuturnya. 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo 296 KUHP.

"Ancaman hukumannya pidana penjara antara 3 tahun sampai 15 tahun," katanya.