2 Warga Negara Palestina Dipulangkan Kantor Imigrasi Malang dengan Pertimbangan Kemanusiaan
- Dok Humas Imigrasi Malang
Malang, VIVA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang berhasil memulangkan 2 warga negara Palestina. Mereka menjamin penegakan hukum keimigrasian tetap mengedepankan unsur kemanusiaan.
Adapun 2 WNA itu seorang ibu dan anak di bawah umur, yang telah melampaui masa izin tinggal mereka di Indonesia. Keputusan ini diambil dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Kedua warga negara Palestina tersebut awalnya datang ke Indonesia untuk mengunjungi suami sekaligus ayah dari seorang anak di bawah umur. Suami WNA Palestina itu warga negara asing yang bekerja di salah satu perusahaan di Malang.
Meskipun mereka melanggar peraturan imigrasi terkait masa izin tinggal, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang memutuskan untuk menangani kasus ini dengan cara yang berlandaskan pada pertimbangan kemanusiaan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, menyatakan bahwa pemulangan dilakukan tanpa melalui proses pendetensian, berkat adanya jaminan dari sponsor.
"Keputusan ini mencerminkan komitmen kami untuk menegakkan hukum sambil tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan," kata Galih Priya Kartika Perdhana, Sabtu, 18 Mei 2024.
Proses pemulangan kedua warga negara Palestina tersebut berlangsung dengan aman dan lancar. Saat ini, mereka telah kembali ke negara asal mereka dan menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Pemerintah Indonesia atas kebijakan yang bijaksana ini.