Tolak Revisi UU Penyiaran, Kebebasan Pers Adalah Kontrol Untuk Lebih Baik

Demo tolak RUU Penyiaran di Kota Malang
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

Malang, VIVA – Revisi UU Penyiaran yang saat ini masih berupa draft mendapat penolakan dari masyarakat dan media. Gelombang penolakan terus terjadi disejumlah daerah oleh lintas organisasi maupun sesama profesi wartawan. 

Modus Pabrik Narkoba di Malang Untuk Kelabuhi Polisi, Nyamar Jadi Kantor EO

Di Kota Malang gabungan lintas organisasi mulai dari PWI, AJI, IJTI, PFI dan teman-teman media lainya menyuarakan hal serupa. Aksi damai wartawan di Malang Raya dipusatkan di depan Gedung DPRD Kota Malang, pada Jumat, 17 Mei 2024. 

Pers sebagai salah satu pilar demokrasi tidak boleh dibatasi. Pembatasan pers sama dengan pengekangan demokrasi. Pemerintah seharusnya membuat Undang-undang untuk mengatasi tantangan jurnalisme dalam ruang digital tanpa mengancam kebebasan berkekspresi.

Ternyata Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia Sudah Beroperasi 2 Bulan

"Aksi damai ini menjadi sikap kita bahwa kita tegas menolak RUU Penyiaran. Gabungan lintas organisasi menjadi satu kekuatan, kami meminta jaminan kebebasan pers. Kebebasan pers adalah kontrol demi hal yang lebih baik," kata Ketua PWI Malang Raya, Cahyono. 

Larangan penayangan eksklusif konten investigasi membatasi kebebasan pers Dalam pasal 50B ayat satu dan dua disebutkan adanya larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. "Selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran, Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi," demikian isi pasal tersebut. Dalam hal jurnalistik investigasi yang disiarkan dibatasi dengan keharusan mematuhi UU penyiaran dan turunan dalam P3 SIS. Pelarangan dijelaskan secara spesifik pada investigasi dengan seleksi melalui KPI. 

SK Diterima, Jabatan 19 Kepala Desa dan BPD Diperpanjang

"Investigasi adalah roh dari jurnalisme. Pelarangan penayangan eksklusif konten investigasi sama dengan membatasi kebebasan pers," ujar Ketua AJI Malang, Benni Indo. 

Pasal lain yang menjadi kontroversi adalah pasal 50B ayat dua huruf k. Bahwa pasal 50B ayat dua tersebut memiliki banyak tafsir, terlebih adanya pasal penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal yang ambigu ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis.

Halaman Selanjutnya
img_title