Aksi Protes Tolak RUU Penyiaran Dengan Teatrikal Pembungkaman Pers

Teatrikal pembungkaman pers saat tolak RUU Penyiaran di Kota Malang
Sumber :
  • VIVA Malang

Malang, VIVA – Ratusan wartawan dan pers mahasiswa menolak revisi Undang-undang Penyiaran dimana beberapa pasal dianggap berpotensi membatasi ruang kerja pers. Mereka menggelar aksi di depan Balai Kota Malang dan berjalan mundur sebagai simbol mundurnya reformasi menuju gedung DPRD Kota Malang, pada Jumat, 17 Mei 2024.

Batu Culture Festival 2024, Cara Pemkot Batu Rayakan Kekayaan Warisan Budaya

Sesampainya di depan pintu gerbang gedung DPRD Kota Malang. Demonstran menggelar aksi teatrikal. Aksi teatrikal ini menceritakan pemerintah yang berusaha membungkam pers dengan draft Revisi UU Penyiaran yang senyap namun tiba-tiba muncul dan membuat gaduh insan pers.

Seorang peserta demonstran memperagakan dirinya sebagai seorang legislator. Dia lantas membungkam mulut para wartawan dan pekerja media dengan stiker. Tidak cukup disitu legislator itu juga merantai dan memborgol para wartawan sebagai simbol pembatasan ruang demokrasi

Dapat Restu Kaesang, Dukungan Untuk Ali Muthohirin di Pilwali Kota Malang Kian Masif

"Ini aksi serentak, dan DPR RI sebagai wakil rakyat harus mendengarkan aspirasi ini. Karena upaya DPR untuk membungkam ini saya rasa tidak relevan dan justru mengkhianati demokrasi, mengkhianati reformasi," kata Ketua AJI Malang, Benni Indo

Aksi ini diikuti oleh lintas organisasi yang ada di Kota Malang. Mulai dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan pers mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi di Kota Malang. 

Pembangunan Trotoar Glow in The Dark Masuk Tahap Ukur Ulang

Benni Indo yang juga Korlap aksi mengatakan 2 pasal dalam RUU Penyiaran menjadi sorotan karena bakal mengamputasi fungsi kontrol yang dijalankan oleh pers. Pertama adalah, larangan penayangan eksklusif konten investigasi. Dalam pasal 50B ayat satu dan dua disebutkan adanya larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. 

Selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran, Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Dalam hal jurnalistik investigasi yang disiarkan dibatasi dengan keharusan mematuhi UU penyiaran dan turunan dalam P3 SIS. Pelarangan dijelaskan secara spesifik pada investigasi dengan seleksi melalui KPI. 

Halaman Selanjutnya
img_title