Aksi Protes Tolak RUU Penyiaran Dengan Teatrikal Pembungkaman Pers

Teatrikal pembungkaman pers saat tolak RUU Penyiaran di Kota Malang
Sumber :
  • VIVA Malang

"Padahal investigasi adalah roh dari jurnalisme. Liputan investigasi itu harusnya didukung, bukan untuk dibungkam. Karena justru dari liputan investigasi itulah muncul informasi yang justru mendidik publik," ujar Benni.

Peringati HUT ke 111, Ketua DPRD Kota Malang Bicara Kinerja Jadi Kunci Utama

Lalu, pasal lain yang menjadi kontroversi adalah pasal 50B ayat dua huruf k. Bahwa pasal 50B ayat dua tersebut memiliki banyak tafsir, terlebih adanya pasal penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal yang ambigu ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis.

"Kami menilai RUU ini sangat menyesatkan, berisi tentang pembungkaman pers. Secara spesifik ada beberapa pasal, tapi sebetulnya secara keseluruhan memang kami persoalkan," tutur Benni. 

Spesial HUT DPRD Kota Malang Berbagi ke 111 Anak Yatim

Setelah melakukan orasi dan aksi teatrikal. Wartawan yang menggelar aksi penolakan RUU Penyiaran mengirim surat pernyataan penolakan melalui DPRD Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang untuk diteruskan ke DPR RI.