Kemenkumham Jatim Tolak 1.281 Pemohon Paspor Demi Cegah TPPO
- Viva Malang
Malang, VIVA – Kanwil Kemenkumham Jatim menolak permohonan paspor kepada 1.281 orang di semester pertama ini. Penolakan didasari oleh upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam pencegahan TPPO mereka juga melibatkan UPT Keimigrasian di seluruh wilayah Jatim. Selain penolakan, per 25 Juni 2023, Keimigrasian Jatim telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap 815 calon penumpang yang diindikasi akan menjadi Pekerja Migran Indonesia secara Non Prosedural (PMI NP).
"Ini bentuk upaya aktif kami dalam menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo dan Menkumham Yasonna H Laoly untuk menggencarkan pencegahan TPPO," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari saat membuka Kegiatan Sosialisasi Pencegahan TPPO Kepada Masyarakat Malang Raya, Senin, 26 Juni 2023.
Imam menuturkan, bahwa Kantor Imigrasi berkolaborasi bersama seluruh aparat penegak hukum demi mencegah perdagangan orang. Salah satu caranya adalah, memastikan seluruh dokumen perjalanan dan syarat-syarat menjadi PMI lengkap.
"Untuk memberikan pelindungan bagi calon PMI agar tidak terlibat dalam TPPO, kami melakukan pengawasan dan pengendalian dalam menerbitkan dokumen perjalanan (paspor) bagi pemohon yang rentan menjadi korban TPPO," ujar Imam.
Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Jatim, selama tahun 2023, Kantor Imigrasi se-Jatim telah melakukan penolakan penerbitan paspor terhadap 1.281 pemohon yang terindikasi akan menjadi korban TPPO. Selain itu, pihaknya juga menunda keberangkatan terhadap 815 calon penumpang yang diindikasi akan menjadi PMI NP di Bandara Internasional Juanda.
"Banyak calon PMI Non Prosedural itu yang saat diperiksa lebih lanjut oleh petugas imigrasi, kebingungan karena tidak paham proses-proses menjadi PMI yang legal. Perlu kolaborasi dan sinergitas dari hulu sampai hilir, mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga masyarakat, pemerintah desa sampai dengan pemerintah pusat guna mencegah terjadinya TPPO," tutur Imam.