Minta SHM Miliknya Kembali, Warga Tuntut Keadilan Datangi BPN Kota Batu

Suprapto menunjukkan surat perjanjian peminjaman SHM
Sumber :
  • VIVA Malang - Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Seorang warga bernama Suprapto yang beralamat di Jalan Sudiro nomor 2 Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu menuntut keadilan ke kantor BPN Kota Batu di Jalan Mawar nomor 12, Kamis 30 Mei 2024.

Cerita Kesederhanaan Polisi di Jombang yang Dulunya Sopir Angkot hingga Dinas 30 Tahun di Papua

Pasalnya Surat Hak Milik (SHM) miliknya dipinjam oleh salah satu pegawai BPN Kota Batu berinisial R sejak Desember lalu.

Sebelum mendatangi kantor BPN, Suprapto sudah berupaya meminta SHM miliknya, baik mencari yang bersangkutan maupun menghubungi melalui telepon.

Danton Prabawanto Beri Tips Buat BMC Langsung Pada Summer Camp ITS

Tetapi upaya tersebut tak membuahkan hasil. Bahkan masalah ini sudah dilaporkan ke Polres Batu beberapa waktu lalu.

"Kedatangan saya ke sini mempertanyakan hak saya yaitu SHM yang dipinjam salah satu pegawai BPN Batu. Meski sudah mendatangi kantornya, tetap saja saya tak bisa bertemu dengannya, jujur sangat kecewa," katanya. 

Bangun Nalar Kritis, FH Unmer Malang Gelar LKTI Piala Dekan 2024 Tingkat SMA se-Jatim

Karena tak bertemu dengan R, Suprapto langsung mengurus surat blokir, tujuannya untuk mencegah adanya hal tak diinginkan seperti jual beli tanpa sepengetahuan dirinya.

"Saya tadi langsung mengajukan blokir, karena informasinya SHM milik saya berada di salah satu notaris yang ada di Kota Batu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title