Minta SHM Miliknya Kembali, Warga Tuntut Keadilan Datangi BPN Kota Batu

Suprapto menunjukkan surat perjanjian peminjaman SHM
Sumber :
  • VIVA Malang - Galih Rakasiwi

Kronologis berawal saat petugas BPN Kota Batu berinsial R tersebut meminjam SHM miliknya yang berada di Dusun Beru, Desa Bumiaji, Kecamatan Bumiaji dengan luas total 4.075 meter persegi. 

Gagal Lolos Masuk SMP Gara-gara Zonasi, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan Jombang

"Nah dari tanah 4.075 meter persegi itu, yang saya terbitkan 3.345 meter persegi. Jadi tinggal 730 meter persegi. Sisanya ini, pikiran saya mau di-split, tapi ditengah jalan SHM-nya dipinjam R," tuturnya. 

Suprapto juga menyampaikan, saat R meminjam SHM-nya, pihaknya juga mendapat tanda terima. Sehingga tidak menaruh curiga berlebihan kepada R. Namun ternyata, tiba-tiba SHM-nya telah diserahkan ke notaris di Kota Batu berinisial NDP. 

Peran Warga Negara Asing Dibalik Berdirinya Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia

"Waktu tahu ada di notaris ini, SHM saya mau saya ambil, namun tidak boleh. Alasannya karena yang menyerahkan bukan saya. Padahal SHM itu jelas-jelas atas nama saya. Semisal saya mau jual beli lewat notaris itu, pasti juga saya sendiri yang akan menyerahkan. Ngapain lewat BPN karena SHM atas nama saya," tuturnya. 

Suprapto mengaku heran, kenapa SHM-nya tiba-tiba ada di notaris. Kemudian setelah dikonfirmasi ke R, jika ingin melakukan jual beli harus lewat notaris tersebut.

Modus Pabrik Narkoba di Malang Untuk Kelabuhi Polisi, Nyamar Jadi Kantor EO

Menurut Suprapto, sebelum tiba-tiba diserahkan ke notaris, harusnya R melihat pembeli bisa bayar atau tidak.

"Namun kata R hal itu adalah urusan notaris. Lalu saya bilang tidak bisa, urusan jual beli adalah hak saya. Karena tanah milik saya dan SHM atas nama saya. Jadi bisa tidak bisa. SHM saya serahkan sendiri. Kalau anda yang menyerahkan saya tidak mau," katanya lagi. 

Halaman Selanjutnya
img_title