Unikama Buka Suara Soal Dugaan Penggelapan Tanah SHM

Kuasa hukum Unikama, MS Alhaidari
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang, VIVA – Pengurus Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) buka suara atas tuduhan klaim penggelapan tanah SHM yang kini menjadi gedung kampus. Mereka membantah dugaan itu dan mengganggap klaim kepemilikan tanah oleh seseorang yang mengaku sebagai hak waris atas tanah tidak mendasar. 

img_title Pementasan Ludruk 'Genaro Ngalam' Semakin Heboh Karena Dihadiri Pak Mbois

"Pada awalnya memang pembelian tanah tersebut dilakukan oleh kedua orang, yakni Amir Sutedjo dan Soenarto Djohodihardjo. Pembelian menggunakan uang dari PPLP-PT PGRI Malang atau Unikama. Itu tertera dalam akta bahwa menggunakan uang PPLP-PT PGRI," kata kuasa hukum Unikama, MS Alhaidari, Senin, 4 Desember 2023.

Alhaidari mengungkapkan berdasarkan akta yang tertera no 22 tertanggal 3 Maret 2010, dijelaskan pembelian enam bidang tanah tersebut menyatakan bahwa tanah itu meski tertulis nama penghadap (Amir Sutedjo dan Soenarto Djohodihardjo), tetapi sebenarnya tanah itu milik Pengurus Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi - Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP PT PGRI) yang membawahi Unikama. 

img_title Bantu Permodalan, Mekaarpreneur Dorong UMKM Jatim Naik Kelas

"Kedua pembeli tanah, yakni (mendiang) Amir Sutedjo dan (mendiang) Soenarto Djohodihardjo dulunya adalah pengurus PPLP-PT PGRI. Keduanya juga dinyatakan telah sepakat atas pembelian tanah yang sudah menjadi milik PPLP-PT PGRI atau Unikama menggunakan uang PPLP-PT PGRI untuk kepentingan orang banyak bukan perseorangan. Jadi PPLP-PT PGRI (Unikama) berhak penuh atas tanah itu dan berhak melakukan apapun tanpa pengecualian," ujar Haidari. 

Dia memastikan bahwa aset PPLP-PT PGRI sejak tahun 1981 silam serta aset pendidikan dan lainnya merupakan kekayaan organisasi, tidak atas nama pribadi. Semua telah diatas namakan PPLP-PT PGRI.

img_title Rencana Pembongkaran Tembok Griya Shanta Terhalang Penolakan Warga

"Terlapor siap hadapi perkara ini. Kalau terlapor dirugikan, nama pendidikan ini tercemar. Kan kalau tidak ada bukti ya pasti dihentikan. Kita hormati prosesnya. Jika tidak terbukti bisa saja kita melakukan tuntutan balik atas dasar pencemaran nama baik," tutur Alhaidari. 

Sebelumnya, Pengurus Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi - Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP PT PGRI) yang membawahi Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Pelapor adalah ahli waris yang mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Unikama. 

Dalam kasus ini pelapor adalah Tries Edy Wahyono sebagai ahli waris dari Mochamad Amir Sutedjo dan Christea Frisdiantara sebagai ahli waris dari Soenarto Djojodihardjo. Sedangkan terlapor adalah Abdoel Bakar Tunsiawan, Agus Priyono dan Suja'i yang merupakan Ketua, Sekretaris Pengurus, dan Ketua Pengawas PPLP PT PGRI Malang. 

Halaman Selanjutnya
img_title