Minta SHM Miliknya Kembali, Warga Tuntut Keadilan Datangi BPN Kota Batu
- VIVA Malang - Galih Rakasiwi
Seiring berjalannya waktu, ternyata tanah itu telah dibeli oleh Bank BPRS Mojo Artho, Mojokerto. Namun banknya terkena limitasi, sehingga tidak bisa membayar. Dengan situasi itu, Suprapto kebingungan, siapa yang akan mengembalikan SHM-nya. Akhirnya dirinya menuntut ke BPN Kota Batu.
"Dengan ini, saya selaku pemilik merasa tertipu dan dirugikan. Karena seharusnya SHM ini saya bawa dan jual sendiri. Namun ternyata selama beberapa tahun ini tidak ada penyelesaian. Sedangkan notarisnya juga tidak bertanggungjawab," ujarnya.
Suprapto mengaku heran, dirinya malah dikenakan retensi Rp 700 juta oleh notaris tersebut. Padahal uang penjualan tanah itu belum dilunasi oleh pembeli.
"Tanahnya laku Rp 9,5 miliar. Tapi baru dibayar Rp 4 miliar, kemudian saya dikenakan retensi Rp 700 juta oleh notaris, ini kan aneh. Padahal saya jual tanah bukan kali ini saja dan tidak pernah ada retensi," papar dia.
Berharap SHM-nya bisa kembali, dari besaran retensi tersebut, Suprapto juga telah membayar ke notaris itu melalui R. Namun ketika uang itu diminta lagi, tidak kunjungan dikembalikan oleh notaris.
"Dalam penyerahan retensi itu juga ada perjanjiannya. Namun saat saya tagih malah kami disuruh lapor hingga gubernur. Ini kan jadi tambah jauh dan rumit," ujarnya.
Dalam perkara ini, pihaknya tak mau ditelantarkan. Sebab lahan tersebut akan dijual untuk modal pekerjaan lainnya. Apabila terus-terusan tidak mendapat solusi, Suprapto akan melakukan langkah lebih jauh ke pihak berwenang.