Gugatan Kakak Ipar ke Mantan Adik Iparnya Ditolak PN Jombang, Ini Alasannya
- VIVA Malang / Elok Apriyanto (Jombang)
"Artinya dapat disimpulkan bahwa, pada saat itu pihak Soetikno tidak menghendaki penggantian biaya pemakaman hingga pembuatan makam almarhum Subroto yang dikeluarkan oleh Soetikno, faktanya seperti itu, namun akhirnya dilakukan gugatan dengan tuntutan biaya pemakaman hingga pembuatan makam almarhum Subroto, dan tuntutan perkara ini ada materi itu," kata Kosdar.
Selain itu, Kosdar mengaku dalam materi gugatan yang dilayangkan Soetikno terdapat sejumlah tuntutan ganti rugi yang harus ditanggung kliennya. Hal ini berkaitan dengan penahanan yang dialami Soetikno, pencemaran nama baik, hingga biaya advokat yang dikeluarkan oleh Soetikno.
Dimana nilai ganti rugi yang diminta Soetik pada kliennya dalam pokok perkara gugatan PMH, nilainya mencapai Rp5,9 miliar.
"Selanjutnya tuntutan ganti rugi sebesar Rp5,9 miliar rupiah. Ini berkaitan dengan laporan kliennya ke Polres Jombang atas tuduhan penggelapan uang yang dilakukan oleh Soetikno," ujarnya.
Ia pun menilai bahwa tuntutan itu pun nantinya tidak akan dikabulkan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara gugatan tersebut.
"Karena ternyata berdasarkan putusan, pidana, nomor 34/B.Sus 2023/Pn Jbg tanggal 2 Januari 2024, penggugat telah dinyatakan, bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 372 KUHP, soal penggelapan dan terhadap putusan itu Soetikno menerima tidak melakukan upaya hukum lainnya," tutur Kosdar.
"Dan yang terakhir ada tuntutan biaya advokat. Jadi dituntut juga untuk mengganti biaya advokat yang dikeluarkan oleh Soetikno sebesar 500 juta rupiah. Dan setahu saya selama menjadi advokat gugatan seperti ini tidak pernah dikabulkan oleh majelis hakim," kata Kosdar.