Gugatan Kakak Ipar ke Mantan Adik Iparnya Ditolak PN Jombang, Ini Alasannya

Kuasa hukum tergugat, Kosdar.
Sumber :
  • VIVA Malang / Elok Apriyanto (Jombang)

Dengan adanya putusan tersebut, ia bersama kliennya bersepakat dengan keputusan yang diambil oleh majelis hakim yang menangani perkara gugatan tersebut.

Pengelolaan Modal Miliaran Tak Jelas, PT BWR Segera Dibubarkan

"Karena berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, ibu Diana Suwito nyata-nyata berkependudukan, dan bertempat tinggal di wilayah hukum pengadilan negeri Surabaya, bukan di wilayah hukum PN Jombang," ujarnya.

Atas dasar fakta tersebut, sambung Kosdar, majelis hakim PN Jombang, menyatakan tidak berwenang untuk mengadili dan memutuskan perkara gugatan PMH yang dilayangkan Soetikno Hary Santoso.

KPU Kota Batu Ajak Media Lawan Berita Hoax Jelang Pilkada 2024

"Berdasarkan ketentuan pasal 118 ayat 1 HIR, yang berwenang mengadili dan memutuskan perkara itu adalah PN Surabaya, oleh karena itu saya sependapat dengan pertimbangan hukum putusan majelis hakim pemeriksa perkara aquo pada PN Jombang," tuturnya.

Dengan adanya eksepsi pihaknya dikabulkan oleh majelis hakim, PN Jombang maka pokok perkara yang diajukan oleh pihak Soetikno Hary Santoso dinyatakan tidak dapat diterima.

1.522 Warga Jombang Ikuti Tes CAT Calon Anggota PPS Pilkada 2024

"Adapun tuntutan Soetikno pada pokok perkara pada klien kami Diana Suwito, itu meliputi kerugian material, sebesar Rp101.423.090 ini menyangkut biaya pemakaman hingga pembuatan makam almarhum Subroto," katanya.

"Menurut kami tuntutan ini tidak cukup beralasan, dan jumlahnya pun tidak sebanyak itu. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, baik alat bukti surat maupun saksi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title