Gugatan Kakak Ipar ke Mantan Adik Iparnya Ditolak PN Jombang, Ini Alasannya
- VIVA Malang / Elok Apriyanto (Jombang)
Sementara itu, Kosdar kuasa hukum tergugat atau Diana Suwito mengatakan gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan Soetikno Hary Santoso pada kliennya, telah diputuskan oleh majelis hakim PN Jombang.
"Pada tanggal 3 April 2024 telah diputus oleh majelis hakim pemeriksa perkara pada PN Jombang," kata Kosdar, Kamis 4 April 2024.
Ia pun menjelaskan bahwa secara garis besar gugatan yang dilayangkan pada kliennya itu, berkaitan dengan PMH, atas pembiayaan pemakaman dari almarhum Subroto Adi Wijaya yang merupakan suami dari Diana Suwito.
"Jadi klien saya ini dianggap tidak bertanggungjawab atas biaya hingga pembuatan makam almarhum Subroto yang merupakan suami dari klien kami," ujarnya.
Ia pun mengatakan bahwa biaya hingga pembuatan makam menurut prinsipal kliennya sebesar Rp101 juta lebih itu, harus ditanggung oleh Diana Suwito.
"Untuk itu Soetikno melakukan gugatan di PN Jombang, yang kemarin sudah diputuskan oleh majelis hakim. Dan kami juga sudah mendapatkan amar putusan itu," tuturnya.
"Inti dari putusan yang diupload (di SIPP PN Jombang) atau dibacakan secara elektronik kemarin siang. Intinya dalam eksepsi mengabulkan eksepsi dari kami (tergugat), yaitu tentang kompetensi relatif, yaitu kewenangan mengadili," kata Kosdar.