Sidang Robot Trading ATG Ditunda, Kuasa Hukum Wahyu Kenzo Apresiasi Majelis Hakim

Tim kuasa hukum Wahyu Kenzo, yakni Albert Evans Hasibuan
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang, VIVA – Sidang kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang terpaksa ditunda. Majelis hakim memutuskan sidang ditunda karena ingin saksi ahli didatangkan secara langsung pada Rabu, 29 November 2023. 

Dilirik UNESCO, Kota Malang Bakal Jadi Kota Kreatif Dunia pada 2025

Saksi ahli ini rencananya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena saksi ahli hadir secara online maka sidang diputuskan ditunda lekan depan agar dihadirkan secara langsung dalam kasus dengan terdakwa crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo dan Bayu Walker.

Kuasa Hukum Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker yakni Albert Evans Hasibuan menganggap keputusan Majelis Hakim yang dipimpin Arief Karyadi, dengan anggota Mohammad Indarto, dan Kun Triharyanto Wibowo cukup tepat. 

Penggemar Modena di Malang Kini Dimanjakan Dengan Inovasi Produk Baru

Sebab, mereka memandang dengan menghadirkan saksi ahli secara langsung maka perkara investasi robot ATG bisa terang benderang. 

"Majelis hakim meminta supaya saksi ahli dihadirkan secara ofline supaya perkara ini bisa diselesaikan secara terang benderang. Jadi apresiasi tinggi dari kami. Karena hadir secara online majelis hakim menolak," kata Hasibuan. 

Pawai Budaya Kota Malang, Wahyu Hidayat Diserbu Emak-emak Diajak Selfie

"Kemarin kan kesepakatan oleh majelis itukan sidang secara offline untuk ahli. Itu disampaikan Minggu lalu. Tapi jaksa hari ini belum bisa menghadirkan," tambahnya. 

Hasibuan dalam sidang ini datang dengan anggota tim hukum yang lengkap yakni, bersama Satrio Edi Suryo, Lalu Rangga Satria Wijaya, Saeful Akbar dan Suntarajaya Tekayadi. Atas penundaan sidang mereka mengikuti keputusan majelis hakim. 

Halaman Selanjutnya
img_title