Sidang Robot Trading ATG Ditunda, Kuasa Hukum Wahyu Kenzo Apresiasi Majelis Hakim
- Viva Malang/Uki Rama
"Yang gak bisa datang tadi saksi ahli dari Jaksa. Saksi ahli kenapa gak bisa hadir ya teknisnya dari jaksa. Penundaan ini tidak ada dampaknya karena kebijakan dari majelis hakim. Kami ikuti keputusan majelis hakim," ujar Hasibuan.
Hasibuan menuturkan, bahwa rencanan mereka akan menghadirkan 2 hingga 3 saksi ahli dari sejumlah universitas di Indonesia.
"Kami akan siapkan rencana, kami akan hadirkan 2 atau 3 saksi ahli tergantung sidang terkahir. Dari beberapa universitas-universitas. Kami lihat dulu perkembangannya," tutur Hasibuan.
Sebagai informasi, ketiga terdakwa perkara kasus robot trading ATG yakni, Wahyu Kenzo, Bayu Walker, dan Raymond Enovan didakwa dengan pasal berlapis.
Pertama primer Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda Rp10 miliar.
Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.
Untuk subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.