Mengaku Dirugikan, Pemilik Saham Malang City Point Gugat PT Graha Mapan Lestari

Kuasa Hukum PT NCI, Imam Santoso
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang, VIVAPT Nusa Capital Indonesia (PT NCI) mengajukan gugatan kepada Kurator PT Graha Mapan Lestari (PT GML) dan PT Graha Mapan Lestari di Pengadilan Negeri Surabaya. PT Graha Mapan Lestari adalah pengembang Malang City Point dimana dalam area itu terdapat bangunan Mal, Kondominium dan Hotel dan apartemen di Kota Malang

Mas Dion, Kader Militan PKB Mantap Maju Cabup Pasuruan 2024

PT Nusa Capital Indonesia adalah pemilik sahan sebanyak 49.740 lembar saham di PT Graha Mapan Lestari. Namun, PT Graha Mapan Lestari yang belakangan dinyatakan pailit. PT Nusa Capital Indonesia menilai dalam proses kepailitan ada yang janggal. 

"Terdapat kecacatan dan berpotensi merugikan klien kami. Selama proses kepailitan PT GML tidak ada informasi apapun yang diterima klien kami. Selaku pemegang saham. Klien kami mengetahui saat akan dilelang untuk keempat kalinya dan tidak diberitahu nilai limit atau likuidasi aset yang dimiliki PT GML," kata Kuasa Hukum PT NCI, Imam Santoso, Selasa, 28 November 2023. 

Live Streaming Indonesia U23 vs Uzbekistan U23 di RCTI dan Vision+

Imam mengatakan, membuat kliennya semakin heran lelang ke 4 dilakukan dengan nilai lelang yang sangat tidak wajar. Mereka menganggap nilai lelang di bawah likuidasi asset PT GML sebab hanya sebesar Rp86 miliar. 

"Jika berdasarkan Kantor Jasa Penilai Publik Mushofah mono Igfirly pada 20 Januari 2021 nilai pasar seluru aset PT GML senilai Rp326 miliar lebih. Sedangkan nilai likuidasinya sebesar Rp228 miliar sekian," ujar Imam Santoso.

KONI, Dindik, dan DPRD Gelar Hearing Persiapan Porprov 2025, Ini Pembahasannya

Imam menuturkan, salah satu kreditur dalam proses kepailitan ini adalah PT Bank Tabungan Negara (BTN) dengan jumlah tagihan kurang lebih Rp202 miliar lebih. Mereka menganggap jika aset milik PT GML dilelang dengan nilai Rp86 miliar maka berpotensi merugikan negara sebesar Rp116 miliar lebih. 

"Kami pun mengajukan gugatan dengan tuntutan agar tim kurator PT Graha Mapan Lestari mengakui tagihan kurang lebih sebesar Rp10 miliar. Dengan ini potensi pengembalian utang dari para kreditur akan minim. Dan secara otomatis berdasarkan tagihan kreditur PT BPN akan minim pengembalian sehingga berpotensi besar merugikan negara," tutur Imam Santoso.