Tersangka Mutilasi Istri di Malang, Berkali-kali Jatuh Karena Lemas saat Digelandang
Kamis, 4 Januari 2024 - 20:26 WIB
Sumber :
- Viva Malang/Uki Rama
"Saat ini perkembangan perkara, kita periksa 7 saksi dan menetapkan James sebagai tersangka pembunuhan di Jalan Serayu. Saat ini, sudah selesai autopsi tapi hasil belum keluar," tutur Yudi.
Atas perbuatannya, James dijerat pasal berlapis, yakni pasal 351 ayat 3 sub pasal 338 sub pasal 340 sub pasal 44 ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, bahwa tersangka sempat mual dan lemas. Sebab, tersangka memiliki penyakit diabetes yang merupakan turunan sejak dulu.
"Tersangka sempat mual dan kondisi kesehatan kurang fit. Biar nanti dicek kesehatan dan perkembangan lain dari psikologisnya," kata Guntur.