Tega Bunuh dan Mutilasi Istri, James Terancam Hukuman Mati

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang, VIVA James Lodewyk Tomatala (61 tahun) pelaku pembunuhan sekaligus mutilasi kepada istrinya Ni Made Sutarini (55 tahun) terancam hukuman mati karena dijerat dengan pasal berlapis akibat ulah kejinya. 

Semifinal Piala Asia U23 2024: Mampukah Indonesia U23 ‘Perawani’ Uzbekistan dan Lolos ke Final?

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan ada dugaan bahwa pelaku sengaja menyiapkan dan merencanakan pembunuhan. Hal ini diperkuat dengan temuan sejumlah alat bukti yang ada di lokasi. 

"Dari alat bukti yang kami sita, ada dugaan mutilasi ini sudah direncanakan. Karena pelaku sudah menyiapkan peralatan seperti kantong kresek (plastik) ukuran besar yang diduga untuk menghilangkan jasad korban dari rumah," kata Danang. 

BNPM Kota Malang Sebut Warung Madura 24 Jam Justru Banyak Manfaat Untuk Masyarakat

Berdasarkan temuan sejumlah alat bukti itu disertai hasil penyelidakan maka James dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pasal 351 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. 

"Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3, subsider pasal 338, subsider pasal 340, subsider pasal 44 ayat 3 UU No.23/2004 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati," ujar Danang. 

Catat! Jadwal Pertandingan Semifinal Piala Asia U23 2024

Sebelumnya, James membunuh istrinya di Jalan Serayu, Bunulrejo, Kota Malang pada Sabtu, 30 Desember 2023. Dia membunuh istrinya karena jengkel. Pelaku menuduh istrinya selingkuh namun tuduhan itu tidak ada buktinya. 

Hingga pelaku mendengar keberadaan istrinya di Taman Krida Budaya Jawa Timur. Pelaku pun menjemput paksa istrinya yang telah meninggalkan rumah sejak 5 Juli 2023 karena tidak betah dengan sikap tempramental pelaku. 

Halaman Selanjutnya
img_title