Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menuturkan setelah pelaku membunuh dan memutilasi istrinya menjadi 10 bagian. Pelaku bingung hingga akhirnya
PN Jombang memvonis Yeni Sulistyowati, mertua Diana Suwito, dengan 3 bulan 21 hari penjara, dan Soetikno, kakak ipar Diana Suwito, dengan 4 bulan 26 hari penjara.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, bahwa hasil penyidikan pelaku mengaku jengkel kepada korban. Kepada polisi dia juga mengaku kerasuka
Pembunuhan dan mutilasi dilakukan oleh James di rumahnya yang berada di Jalan Serayu nomor 6, Bunulrejo, Kota Malang, pada Sabtu, 30 Desember 2023 kemarin. Tragisnya,
Kanit 4 Pidsus Satreskrim Polresta Malang Kota, Ipda Aji Lukman Syah menyebut bahwa kejiwaan James normal alias sehat dan dengan sadar melakukan perbuatan keji itu.
Setelah korban meninggal dunia selanjutnya tubuh korban di potong-potong menggunakan pisau besar atau parang dan pisau kecil oleh pelaku. Jasad korban dipotong menjadi 10