Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Istri di Malang Mengaku Kerasukan Setan

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang, VIVA James Lodewyk Tomatala (61 tahun) pelaku pembunuhan dan mutilasi kepada istrinya Ni Made Sutarini (55 tahun) mengaku kerasukan saat melakukan aksi kejinya itu. Dia membunuh dan memutilasi istrinya di Jalan Serayu nomor 6, Bunulrejo, Kota Malang, pada Sabtu, 30 Desember 2023 kemarin.

Opini : Kemenangan Prabowo Gibran dan Mimpi Indonesia Emas 2045

James tega membunuh dan memotong tubuh istrinya menjadi 10 bagian dan ditaruh di ember teras rumah. 

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, bahwa hasil penyidikan pelaku mengaku jengkel kepada korban. Kepada polisi dia juga mengaku kerasukan setan saat melakukan aksi kejinya. 

Dirjen HAM dan Pimpinan UPT Kemenkumham Jatim Kunjungan Kerja ke PT Taspen Cabang Malang

"Dia memotong-motong tubuh korban karena jengkel. Tapi dia juga mengaku dirasuki setan," kata Danang, Selasa, 2 Januari 2024. 

Hasil pemeriksaan psikologis polisi memastikan bahwa pelaku tidak mengalami ganguan kejiwaan. Polisi memastikan bahwa pelaku membunuh dan memutilasi korban dengan kondisi sadar. 

Semakin Jauh Dari Zona Degradasi, Arema FC Tetap Gaspol

"Hasil asesmen psikologis, tidak ada ganguan kejiwaan. Apa yang dilakukan dalam keadaan sadar, tidak sedang terpengaruh ganguan psikologis. Jadi sadar dan tahu saat melakukan perbuatannya," ujar Danang. 

Disisi lain, motif pembunuhan dan mutilasi ini dilakukan karena pelaku cemburu buta pada istrinya. Korban sendiri telah meninggalkan rumah sejak 5 Juli 2023 lalu karena terus mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Halaman Selanjutnya
img_title