Unikama Buka Suara Soal Dugaan Penggelapan Tanah SHM

Kuasa hukum Unikama, MS Alhaidari
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang, VIVA – Pengurus Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) buka suara atas tuduhan klaim penggelapan tanah SHM yang kini menjadi gedung kampus. Mereka membantah dugaan itu dan mengganggap klaim kepemilikan tanah oleh seseorang yang mengaku sebagai hak waris atas tanah tidak mendasar. 

Ngalam Mbois Fest Jadi Cara Ali Muthohirin Dekati Warga dan UMKM Kota Malang

"Pada awalnya memang pembelian tanah tersebut dilakukan oleh kedua orang, yakni Amir Sutedjo dan Soenarto Djohodihardjo. Pembelian menggunakan uang dari PPLP-PT PGRI Malang atau Unikama. Itu tertera dalam akta bahwa menggunakan uang PPLP-PT PGRI," kata kuasa hukum Unikama, MS Alhaidari, Senin, 4 Desember 2023.

Alhaidari mengungkapkan berdasarkan akta yang tertera no 22 tertanggal 3 Maret 2010, dijelaskan pembelian enam bidang tanah tersebut menyatakan bahwa tanah itu meski tertulis nama penghadap (Amir Sutedjo dan Soenarto Djohodihardjo), tetapi sebenarnya tanah itu milik Pengurus Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi - Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP PT PGRI) yang membawahi Unikama. 

Risma Minta Relawan Amankan Kantong Suara di Pilgub Jatim

"Kedua pembeli tanah, yakni (mendiang) Amir Sutedjo dan (mendiang) Soenarto Djohodihardjo dulunya adalah pengurus PPLP-PT PGRI. Keduanya juga dinyatakan telah sepakat atas pembelian tanah yang sudah menjadi milik PPLP-PT PGRI atau Unikama menggunakan uang PPLP-PT PGRI untuk kepentingan orang banyak bukan perseorangan. Jadi PPLP-PT PGRI (Unikama) berhak penuh atas tanah itu dan berhak melakukan apapun tanpa pengecualian," ujar Haidari. 

Dia memastikan bahwa aset PPLP-PT PGRI sejak tahun 1981 silam serta aset pendidikan dan lainnya merupakan kekayaan organisasi, tidak atas nama pribadi. Semua telah diatas namakan PPLP-PT PGRI.

Kesedihan Pedagang Pasar Comboran Usai Lapaknya Hangus Terbakar

"Terlapor siap hadapi perkara ini. Kalau terlapor dirugikan, nama pendidikan ini tercemar. Kan kalau tidak ada bukti ya pasti dihentikan. Kita hormati prosesnya. Jika tidak terbukti bisa saja kita melakukan tuntutan balik atas dasar pencemaran nama baik," tutur Alhaidari. 

Sebelumnya, Pengurus Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi - Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP PT PGRI) yang membawahi Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Pelapor adalah ahli waris yang mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Unikama. 

Dalam kasus ini pelapor adalah Tries Edy Wahyono sebagai ahli waris dari Mochamad Amir Sutedjo dan Christea Frisdiantara sebagai ahli waris dari Soenarto Djojodihardjo. Sedangkan terlapor adalah Abdoel Bakar Tunsiawan, Agus Priyono dan Suja'i yang merupakan Ketua, Sekretaris Pengurus, dan Ketua Pengawas PPLP PT PGRI Malang. 

Kuasa hukum ahli waris atau pelapor yakni Sumardhan memaparkan kronologi perkara ini bermula dari tahun 1980, Soenarto Djojodihardjo dan Mochamad Amir Sutedjo membeli tanah di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Pembelian tanah itu terbagi ke dalam enam SHM dengan total luas tanah yang dibeli mencapai kurang lebih dua hektare.

"Tahun 1984, di atas tanah tersebut dibangun gedung yang digunakan sebagai Kampus IKIP PGRI Malang. Lalu tepatnya di tanggal 25 Juni 2002, Soenarto Djojodihardjo, Mochamad Amir Sutedjo bersama Hadi Sriwiyana mendirikan PPLP PT PGRI Malang. Yang sebelumnya mendirikan kampus Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) dengan nama YPLP PT PGRI," kata Sumardhan, Jumat, 24 November 2023. 

Setelah itu, muncul konflik di tahun 2013 dan 2018, terjadi konflik. Sehingga, ketiganya Soenarto Djojodihardjo, Mochamad Amir Sutedjo bersama Hadi Sriwiyana terdepak dari kepengurusan kampus. Lalu di tahun 2020 dan 2022, Soenarto Djojodihardjo dan Mochamad Amir Sutedjo selaku pemilik SHM Kampus Unikama meninggal dunia. 

"Belakangan diketahui, bahwa SHM ternyata disimpan oleh PPLP PT PGRI Malang selaku pengurus Kampus Unikama. Klien kami sebagai ahli waris, tentunya mempertanyakan keenam SHM tersebut. Karena SHM itu, masih atas nama pribadi bukan atas nama lembaga maupun yayasan. Kami telah layangkan dua kali somasi agar menyerahkan SHM tersebut dan diselesaikan secara kekeluargaan, pertama 9 Oktober 2023 dan kedua 25 Oktober 2023," ujar Sumardhan. 

Merasa tidak ada itikad baik karena tidak merespon sama sekali. Ahli waris bersama kuasa hukum melaporkan perkara ini ke Polresta Malang Kota pada Selasa, 14 November 2023 lalu. 

"Karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, maka kami tempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polresta Malang Kota. Kami laporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP," tutur Sumardhan.