Tukang Parkir di Jombang Utang ke Koperasi Untuk Jualan Sabu

Tersangka saat diamankan polisi.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Demi berjualan sabu, Supari Agung (38) tukang parkir asal Kelurahan, Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang Jawa Timur, rela berutang uang di koperasi simpan pinjam.

Resmi! Mulai 6 Mei Angkutan Gratis Pelajar KWB Beroperasi

Apesnya, beberapa bulan aksi Supari menjual barang haram itu akhirnya terbongkar oleh tim Satresnarkoba Polres setempat.

"Tersangka kita tangkap dengan barang bukti total sabu berat kotor 8,04 gram," kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Jumat, 24 November 2023.

LSP Paresta Go Nasional, Targetkan Sertifikasi Ribuan Pekerja Wisata

Komar menjelaskan, Supari mulai mengedarkan serbuk setan itu pada Agustus 2023 atau sekitar tiga bulan yang lalu. Hal ini ia lakukan lantaran penghasilannya sebagai tukang parkir menurun.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, memang sempat mengalami penurunan pendapatan dari profesi tukang parkir. Kemudian tersangka meminjam uang di koperasi untuk membeli beberapa gram sabu-sabu dari seseorang bernama Sony dengan sistem ranjau," ujar Komar.

Awas Begal Payudara Hantui Kota Batu

Menurut pengakuan Supari, sambung Komar, sabu-sabu yang dibeli dengan harga Rp1.100.000 per gram itu dipecah-pecah dan dijual lagi dalam bentuk kemasan paket.

"Dari penjualan kemasan paket itu, tersangka dapat untung sekitar Rp800.000 per gramnya," tutur Komar.

Halaman Selanjutnya
img_title