Tukang Parkir di Jombang Utang ke Koperasi Untuk Jualan Sabu

Tersangka saat diamankan polisi.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Komar menyebut di awal berjualan sabu-sabu, transaksi berjalan lancar dan tersangka dapat untung. Namun, lama kelamaan tidak mendapat hasil karena sebagian sabu-sabu itu dikonsumsi sendiri.

Polisi Lakukan Operasi di Flyover Peterongan, 3 Pengedar Narkoba Diringkus

Aksi memperjualbelikan sabu yang dilakukan Supari perlahan terendus oleh polisi. Dia pun ditetapkan menjadi target operasi.

Hingga akhirnya Supari dapat diringkus petugas Satresnarkoba Polres Jombang pada Jumat, 17 November 2023, sekitar pukul 06.30 WIB di kampungnya. Supari hanya pasrah ketika diborgol polisi.

DPRD Kota Malang Sahkan Perda Kota Layak Anak, Pemkot Malang Diminta Segera Buat Perwal

Komar mengatakan, dari pengungkapan kasus itu, petugas mengamankan satu kotak kacamata yang di dalamnya beris empat paket sabu dengan berat total 8,04 gram.

Rincinya 1 plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 4,96 Gram; 1 plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 2,15 gram 1 plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 0,68 Gram; dan 1 plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 0,25 gram dimasukkan sedotan serta 1 sedotan sebagai skrup. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 timbangan elektrik serta handphone milik pelaku.

Seminggu Tak Keluar, Warga Jombang Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah

"Barang bukti dan tersangka sudah kita amankan untuk proses hukum. Kami masih dalami kasus ini dan berupaya mengungkap jaringannya," ujar Komar.

Komar menyebut Supari dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
img_title