KPU Jombang Buka Tanggapan Masyarakat, Usai Dua Calon Dinyatakan MS

Kantor KPU Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mulai membuka tahapan tanggapan masyarakat, untuk calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) pada Pilkada Jombang 2024.

Banyak Proyek Gedung SMPN di Jombang Tak Rampung, DPRD Pertanyakan Kinerja Konsultan Pengawas

Dua pasangan cabup cawabup ini adalah Mundjidah Wahab dan Sumrambah serta Warsubi dan Salmanudin Yazid. Keduanya dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Jombang.

Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur menjelaskan bahwa sejak tanggal 15 September hingga 18 September, KPU telah membuka tanggapan dan masukan dari masyarakat.

Kisah Cawabup Jombang Nomor Urut 1 Di Mata Istri, Dari Aktivis Berujung Romantis

"Tanggapan masyarakat berkaitan dengan keabsahan persyaratan pasangan calon itu sesuai tahapan telah dimulai sejak tanggal 15 September kemarin sampai tanggal 18 September," kata Udik, Senin, 16 September 2024.

Ia pun menjelaskan pada tahapan ini, masyarakat bisa memberikan tanggapan sesuai di PKPU nomor 8 tahun 2024. Mulai status mantan terpidana/terpidana keempat calon maupun hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon. 

Mulok Keagamaan Era Mundjidah - Sumrambah, Dinilai Mampu Bentuk Karakter Pelajar

"Bahwa masyarakat itu bisa menyampaikan baik melalui secara tertulis ya, terutama berkaitan dengan persyaratan calon secara tertulis, terkait dengan bukti identitas diri, dan dapat dilampirkan bukti-bukti, yang relevan," ujarnya.

Selain itu, ia menyebut ada formulir yang diisi oleh masyarakat saat memberikan tanggapan atau masukan masyarakat pada pasangan cabup-cawabup.

Halaman Selanjutnya
img_title