KPU Jombang Buka Tanggapan Masyarakat, Usai Dua Calon Dinyatakan MS

Kantor KPU Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Ada formulir dalam tanggapan masyarakat itu yaitu model tanggapan masyarakat KWK. Formulir ini bisa diunduh oleh masyarakat di JDIH, lampiran PKPU pencalonan, PKPU 8 tahun 2024, atau di kantor KPU, juga kita sediakan," tuturnya.

Peduli Pengembangan Potensi Desa, Mundjidah Hadiri Festival Jambu di Jombang

Saat ditanya apakah sejauh ini sudah ada masyarakat yang memberikan masukan atau tanggapan terkait dengan persyaratan pasangan calon di pilkada Jombang, ia mengaku sampai saat ini belum ada.

"Belum, sejak dibuka kemarin sampai sekarang belum ada tanggapan masyarakat kita belum menerima," katanya.

Laka Beruntun di Jombang, Sepeda Motor Roda Tiga Terbakar Satu Orang Tewas

Ia pun menjelaskan bahwa tanggapan masyarakat ini, berkaitan dengan pasangan calon, nama calon.

"Dari hasil penelitian yang kami lakukan. Keempat calon dinyatakan bukan mantan terpidana dan bukan terpidana. Begitupun hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon mereka sudah memenuhi syarat. Artinya, jika ada masyarakat menilai tidak sesuai bisa menyampaikan masukan ke kami," ujarnya.

Aksi Pencurian di Toko Aksesoris HP Jombang Terekam Kamera CCTV

Ia pun menjelaskan bahwa, masyarakat harus melampirkan bukti pendukung dan identitas yang jelas jika ingin menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat. Dengan begitu, maka laporan akan dianggap sesuai SOP dan dapat diterima. 

"Jadi memang tidak boleh asal memberikan masukan saja, tapi harus melampirkan bukti dan identitas yang jelas," tuturnya.