KPU Jombang Buka Tanggapan Masyarakat, Usai Dua Calon Dinyatakan MS

Kantor KPU Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mulai membuka tahapan tanggapan masyarakat, untuk calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) pada Pilkada Jombang 2024.

Jalankan Program Kemenkes, Puskesmas Tapen Kudu Jombang Terapkan ILP

Dua pasangan cabup cawabup ini adalah Mundjidah Wahab dan Sumrambah serta Warsubi dan Salmanudin Yazid. Keduanya dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Jombang.

Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur menjelaskan bahwa sejak tanggal 15 September hingga 18 September, KPU telah membuka tanggapan dan masukan dari masyarakat.

Jadi Ketua PC Muslimat NU Jombang, Ini Track Record Mundjidah Wahab

"Tanggapan masyarakat berkaitan dengan keabsahan persyaratan pasangan calon itu sesuai tahapan telah dimulai sejak tanggal 15 September kemarin sampai tanggal 18 September," kata Udik, Senin, 16 September 2024.

Ia pun menjelaskan pada tahapan ini, masyarakat bisa memberikan tanggapan sesuai di PKPU nomor 8 tahun 2024. Mulai status mantan terpidana/terpidana keempat calon maupun hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon. 

Diduga Depresi, Warga Mojokerto Nekat Menceburkan Diri ke Sungai Brantas Jombang

"Bahwa masyarakat itu bisa menyampaikan baik melalui secara tertulis ya, terutama berkaitan dengan persyaratan calon secara tertulis, terkait dengan bukti identitas diri, dan dapat dilampirkan bukti-bukti, yang relevan," ujarnya.

Selain itu, ia menyebut ada formulir yang diisi oleh masyarakat saat memberikan tanggapan atau masukan masyarakat pada pasangan cabup-cawabup.

"Ada formulir dalam tanggapan masyarakat itu yaitu model tanggapan masyarakat KWK. Formulir ini bisa diunduh oleh masyarakat di JDIH, lampiran PKPU pencalonan, PKPU 8 tahun 2024, atau di kantor KPU, juga kita sediakan," tuturnya.

Saat ditanya apakah sejauh ini sudah ada masyarakat yang memberikan masukan atau tanggapan terkait dengan persyaratan pasangan calon di pilkada Jombang, ia mengaku sampai saat ini belum ada.

"Belum, sejak dibuka kemarin sampai sekarang belum ada tanggapan masyarakat kita belum menerima," katanya.

Ia pun menjelaskan bahwa tanggapan masyarakat ini, berkaitan dengan pasangan calon, nama calon.

"Dari hasil penelitian yang kami lakukan. Keempat calon dinyatakan bukan mantan terpidana dan bukan terpidana. Begitupun hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon mereka sudah memenuhi syarat. Artinya, jika ada masyarakat menilai tidak sesuai bisa menyampaikan masukan ke kami," ujarnya.

Ia pun menjelaskan bahwa, masyarakat harus melampirkan bukti pendukung dan identitas yang jelas jika ingin menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat. Dengan begitu, maka laporan akan dianggap sesuai SOP dan dapat diterima. 

"Jadi memang tidak boleh asal memberikan masukan saja, tapi harus melampirkan bukti dan identitas yang jelas," tuturnya.