Sidang Lanjutan PMH, Diana Suwito Mengaku Tak Diajak Berunding Soetikno Soal Pemakaman

Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Soetikno (56) terhadap Diana Suwito (46) kembali digelar di PN Jombang, Jawa Timur, pada Senin, 16 Oktober 2023.

Warga Temukan 9 Mortir Aktif Sisa Perang Dunia ke II di Pujon Malang

Dalam sidang tersebut, majelis hakim PN Jombang, Faisal Akbaruddin Taqwa mengarahkan agar para pihak untuk melakukan mediasi. Baik pihak Soetikno sebagai penggugat maupun Diana Suwito sebagai pihak tergugat.

Selanjutnya agenda mediasi digelar di ruang mediasi PN Jombang. Dan dipimpin oleh Ida Ayu Masyuni sebagai hakim mediasi. Namun, dalam mediasi tersebut, kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rachmad melayangkan surat penolakan mediasi. Dan sidang dilanjutkan dengan agenda selanjutnya.

Cegah Konvoi Kelulusan Sekolah di Jombang, Puluhan Polisi Lakukan Patroli

Ditemui di luar persidangan, Diana Suwito mengatakan, bahwa gugatan PMH yang dilakukan oleh Soetikno terkait dengan biaya pemakaman, dan ahli waris, merupakan hal yang tidak masuk akal.

"Secara hukum, sepasang suami-isteri, ketika pasangannya meninggal kan ahli waris jatuh di pasangannya yang masih hidup, dan itu secara hukum gitu ya. Dan saya sebagai istri yang ditinggalkan kan secara hukum saya sebagai ahli waris ya. Dan hal seperti itu kan seharusnya gak perlu dipertanyakan," kata Diana.

Konsistensi Perempuan Golkar Bersatu Dampingi Penyintas Tragedi Kanjuruhan

Sementara itu, Andri Rachmad selaku kuasa hukum Diana Suwito menjelaskan, dalam pernikahan antara Diana Suwito dengan mendiang Subroto Adi Wijoyo, tidak terdapat perjanjian pra nikah. Lantaran harta yang ditinggalkan mendiang Subroto bukanlah harta benda yang istimewa.

"Harta yang ditinggalkan, mungkin bagi beberapa orang dianggap lucu. Karena hanya KTP, HP, dan perhiasan hadiah pernikahan, termasuk cincin kawin. Jadi gak ada tanah, bangunan atau gedung," ujar Andri.

Halaman Selanjutnya
img_title