Perkuat Kapasitas Wirausaha Sektor Digital, EHub Beri Pemahaman Pengembangan Bisnis
Sabtu, 8 Juni 2024 - 16:50 WIB
Sumber :
- istimewa
Hesti mengatakan, sebelum melakukan pendaftaran merek, wajib cek merek terlebih dahulu. Tujuannya, agar pemilik usaha bisa tahu apakah merek sudah unik atau masih ada kemiripan dengan milik orang lain.
Baca Juga :
Ratusan Pengusaha di Malang Cek Merek Secara Real Time Gunakan Trademark Analyzer Mebiso
“Merek yang merupakan ide orisinil adalah merek yang bisa membuktikan bahwa merek benar - benar hasil dari ide kita dan tidak menjiplak, meniru atau membonceng merek orang lain,” kata dia.
Dia menambahkan, para pengusaha untuk tidak menunda pendaftaran merek. Sebab, prinsip perlindungan merek di Indonesia bersifat first to file.
“Artinya siapa cepat dia berhak, sehingga setelah yakin merek merupakan ide orisinil dan sudah melakukan pengecekan merek maka segera untuk mendaftarkan merek rekan - rekan, ya!” tandas dia.