Tinggal Hitungan Hari, Ini Syarat Nyalon Bupati dan Wakil Bupati Jombang
- Elok Apriyanto / Jombang
"Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi," katanya.
"Belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota," ujarnya.
Dan yang tak kalah penting, yakni bacabup atau bacawabup, belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau bupati atau wali kota untuk Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Wali kota pada daerah yang sama.
"Berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon," tuturnya.
Kemudian, lanjut Nuriadi, tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat wali kota.
"Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan," katanya.
Ia pun mengaku bahwa bacabup dan bacawabup, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparatur sipil negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan.