Tinggal Hitungan Hari, Ini Syarat Nyalon Bupati dan Wakil Bupati Jombang
- Elok Apriyanto / Jombang
"Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
"Yakni bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon," tuturnya.
Kemudian, melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara.
"Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik," kata Nuriadi.