Tinggal Hitungan Hari, Ini Syarat Nyalon Bupati dan Wakil Bupati Jombang
- Elok Apriyanto / Jombang
"Dalam hal parpol peserta Pemilu atau abungan parpol peserta pemilu dalam mengusulkan paslon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi DPRD menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas," tuturnya.
Ia menyebut, dalam hal parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu mengusulkan paslon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk parpol peserta Pemilu yang memperoleh kursi di DPRD.
"Parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon," katanya.
Selanjutnya, perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir.
"Jumlah persyaratan perolehan kursi dan suara sah untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa ada syarat bagi calon bupati dan wakil bupati, yaitu bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.