Tinggal Hitungan Hari, Ini Syarat Nyalon Bupati dan Wakil Bupati Jombang

Kantor KPU Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Pendaftaran bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tinggal hitungan hari.

Arus Mudik dan Balik Lebaran, Pengguna Jalan Wajib Patuhi Aturan Lalu Lintas di Jombang

Berdasarkan data KPU Jombang, pendaftaran untuk bacabup dan bacawabup itu, akan dibuka mulai tanggal 27 hingga 29 November 2024 nanti.

"Ya, pendaftaran akan kami buka sebentar lagi, yakni pada pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024," kata Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis dan Penyelenggara, Nuriadi, Kamis, 1 Agustus 2024.

Lebaran ke 3 di Jombang, Antrian Kendaraan Mengular dari SPBU hingga Mengkreng

Lebih lanjut Nuriadi menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh pasangan calon ketika akan mendaftarkan diri ke KPU.

"Syarat pendaftaran pasangan calon (Paslon) ini, merujuk pada peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 8 Tahun 2024," ujarnya.

Mobil Rombongan Keluarga Pemudik dari Tuban Terbakar di Jombang

Ia pun merinci, bahwa syarat pencalonan oleh partai politik (Parpol) peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu ada beberapa hal.

Yakni, Parpol peserta Pemilu atau gabungan parpol peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Halaman Selanjutnya
img_title