Tinggal Hitungan Hari, Ini Syarat Nyalon Bupati dan Wakil Bupati Jombang
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Pendaftaran bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tinggal hitungan hari.
Berdasarkan data KPU Jombang, pendaftaran untuk bacabup dan bacawabup itu, akan dibuka mulai tanggal 27 hingga 29 November 2024 nanti.
"Ya, pendaftaran akan kami buka sebentar lagi, yakni pada pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024," kata Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis dan Penyelenggara, Nuriadi, Kamis, 1 Agustus 2024.
Lebih lanjut Nuriadi menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh pasangan calon ketika akan mendaftarkan diri ke KPU.
"Syarat pendaftaran pasangan calon (Paslon) ini, merujuk pada peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 8 Tahun 2024," ujarnya.
Ia pun merinci, bahwa syarat pencalonan oleh partai politik (Parpol) peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu ada beberapa hal.
Yakni, Parpol peserta Pemilu atau gabungan parpol peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
"Dalam hal parpol peserta Pemilu atau abungan parpol peserta pemilu dalam mengusulkan paslon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi DPRD menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas," tuturnya.
Ia menyebut, dalam hal parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu mengusulkan paslon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk parpol peserta Pemilu yang memperoleh kursi di DPRD.
"Parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon," katanya.
Selanjutnya, perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir.
"Jumlah persyaratan perolehan kursi dan suara sah untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa ada syarat bagi calon bupati dan wakil bupati, yaitu bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.
Kemudian, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
"Serta berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Wali kota," kata Nuriadi.
Lalu, sambung Nuriadi, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
"Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang," ujarnya.
Ia pun menjelaskan bahwa syarat lainnya yakni, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian. Termasuk menyerahkan daftar kekayaan pribadi," tuturnya.
Kemudian syarat yang tak kalah pentingnya adalah, bacabup dan bacawabup, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
"Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi," katanya.
"Belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota," ujarnya.
Dan yang tak kalah penting, yakni bacabup atau bacawabup, belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau bupati atau wali kota untuk Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Wali kota pada daerah yang sama.
"Berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon," tuturnya.
Kemudian, lanjut Nuriadi, tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat wali kota.
"Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan," katanya.
Ia pun mengaku bahwa bacabup dan bacawabup, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparatur sipil negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan.
"Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
"Yakni bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon," tuturnya.
Kemudian, melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara.
"Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik," kata Nuriadi.